Di balik gemerlap kampanye industri halal, tersimpan ironi yang menyayat nurani umat Islam. Label halal yang sejatinya menjadi jaminan keimanan kini berubah menjadi komoditas bernilai ekonomi, bahkan tak jarang menjadi “tambahan sampingan” bagi oknum dalam lingkaran birokrasi. Tak sedikit pengusaha yang merasa diperas secara halus demi selembar sertifikat halal. Inilah potret buram dari sistem sekuler yang menjadikan hukum Allah sebagai barang dagangan.
Indonesia, negeri berpenduduk muslim terbesar, seharusnya menjadi pionir dalam memudahkan masyarakat dan pelaku usaha untuk mendapatkan jaminan halal atas setiap produk konsumsi. Namun realitanya, proses sertifikasi halal tidak hanya berbelit dan lamban, tapi juga menuntut biaya tinggi dan kerap dipenuhi praktik pungli. Prosedur yang panjang, regulasi yang berbelit, dan minimnya transparansi membuat banyak pelaku UMKM pasrah, tak sanggup mengakses label halal.
Masalah ini bukanlah kebetulan teknis atau semata-mata kesalahan oknum. Ini adalah konsekuensi logis dari penerapan sistem kapitalisme-sekuler, yang memandang hukum agama sebagai sektor komersial, bukan prinsip kehidupan. Di sistem ini, negara tidak mengemban peran ideologis untuk melindungi akidah umat. Justru negara mengubah kewajiban syar’i menjadi ladang ekonomi.
Betapa ironis, ketika negara melarang makanan haram beredar, namun di satu sisi menjadikan sertifikasi halal sebagai layanan premium. Jika umat ingin hidup sesuai syariat, maka mereka harus membayar lebih, mengurus lebih, dan bersusah-susah. Di sisi lain, produk-produk yang tidak jelas kehalalannya bebas masuk pasar tanpa hambatan berarti.
Dalam Islam, tidak ada istilah “bayar dulu baru halal”. Kehalalan suatu produk adalah hukum syar’i, dan menjaga umat dari makanan haram adalah tanggung jawab negara. Negara Islam akan memastikan bahwa setiap produk yang beredar di pasaran telah diawasi dan diperiksa kehalalannya. Label halal bukan kebutuhan bisnis, tapi manifestasi dari penjagaan akidah umat.
Allah SWT telah memperingatkan umat Islam dalam firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik-baik (halal) yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-Nya.”
(QS Al-Baqarah: 172)
Perintah ini tidak hanya berlaku untuk individu, tapi juga bagi negara sebagai penanggung jawab utama dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam sistem Islam, Khalifah akan membentuk lembaga khusus yang bertugas memverifikasi, mengawasi, dan menjamin kehalalan produk secara menyeluruh, dari bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusinya. Dan semua ini dibiayai oleh Baitul Mal, bukan oleh rakyat. Negara tidak berhak menarik pungutan untuk hal yang menjadi hak umat dan kewajiban syar’i penguasa.
Apa yang kita lihat hari ini adalah gejala dari hilangnya fungsi negara sebagai pelindung agama. Negara berperan sebagai regulator teknis dan fasilitator ekonomi, bukan sebagai penegak syariat. Wajar jika kemudian sertifikasi halal menjadi sarang bisnis dan bahkan dimonopoli oleh pihak tertentu. Ketika syariat Allah dipecah-pecah dan diprivatisasi, maka kehalalan berubah menjadi sekadar layanan premium, bukan kebutuhan ruhani.
Maka tak cukup hanya memperbaiki birokrasi, menurunkan biaya sertifikasi, atau menambah jumlah auditor halal. Yang harus diubah adalah paradigma dan sistemnya. Hanya dalam sistem Islam kaffah — yakni Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah — kehalalan produk akan dijaga sebagai bagian dari perlindungan terhadap akidah umat. Negara bukan hanya mempermudah sertifikasi halal, tapi menghilangkan seluruh produk haram dari pasar, sehingga umat tak lagi hidup dalam jebakan sistem yang membingungkan.
Saatnya umat Islam menyadari bahwa masalah sertifikasi halal hari ini adalah cerminan dari kegagalan sistem sekuler dalam menjamin kehidupan yang sesuai syariat. Dan solusi sejatinya bukan tambal sulam prosedur, melainkan perjuangan sistemik untuk kembali pada hukum Allah secara kaffah.
.png)
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang sopan, jika tidak maka admin akan memasukkannya dalam kategori spam.