Label Halal: Kewajiban Syari, Bukan Komoditas Bisnis

 


Di tengah gemerlapnya pasar industri halal global, Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia semestinya menjadi pelopor dalam menjamin kehalalan konsumsi umat. Namun, alih-alih menjadi pelindung akidah umat, sistem saat ini justru menjadikan label halal sebagai komoditas bisnis yang diperjualbelikan, dibungkus dengan berbagai regulasi rumit, biaya tinggi, dan celah penyimpangan. Di mana tanggung jawab negara? Ke mana arah perlindungan syariah untuk kaum muslimin?

Belakangan ini, publik dikejutkan oleh munculnya produk-produk yang mengandung unsur haram meski sudah berlabel halal. Sebut saja beberapa kasus produk kemasan impor yang mencantumkan logo halal namun belakangan terungkap menggunakan bahan tidak jelas asal-usulnya. Fakta ini mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem sertifikasi halal di Indonesia. Padahal, di tengah keterbatasan kontrol individu, umat sangat bergantung pada label halal sebagai penjamin kebolehan konsumsi produk. Ketika label ini tidak lagi dapat dipercaya, maka yang terguncang bukan hanya lambung, tapi juga keimanan.

Namun yang lebih memilukan, label halal kini diposisikan sebagai ‘barang dagangan’. Sertifikasi halal yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara terhadap umat, berubah menjadi layanan berbayar, lengkap dengan birokrasi panjang dan celah untuk pungli. Tak sedikit pelaku usaha kecil yang mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan label halal. Bahkan ada yang terpaksa menggunakan jasa pihak ketiga dengan tarif tinggi hanya agar produknya bisa menembus pasar modern.

Fenomena ini bukan kesalahan individu semata. Ia adalah buah dari sistem sekuler-kapitalistik yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Dalam sistem ini, negara tak lagi mengemban peran sebagai penjaga akidah dan pelindung syariah. Negara cukup mengatur regulasi teknis, sementara aspek halal-haram diserahkan kepada pasar. Akibatnya, sertifikasi halal tak lebih dari alat persaingan bisnis dan simbol marketing — bukan wujud penjagaan syar’i terhadap konsumsi umat Islam.

Islam memandang lain. Dalam sistem Islam, perlindungan atas halal-haram adalah bagian dari tanggung jawab negara secara langsung. Khalifah sebagai pemimpin negara berkewajiban memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasar adalah halal dan thayyib. Negara tidak hanya mengatur, tapi benar-benar menjamin, dari proses produksi hingga distribusi. Jika ada produk yang tidak jelas kehalalannya, maka negara akan melarang peredarannya hingga terbukti suci dan halal secara syar’i.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan Allah memerintahkan orang-orang beriman dengan apa yang Dia perintahkan kepada para rasul. Allah berfirman: ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih.’ (QS Al-Mu’minun: 51).”
(HR. Muslim)

Perintah untuk memakan yang halal lagi thayyib bukan sekadar anjuran, tapi bentuk penjagaan akidah. Dalam sistem Islam, negara akan membentuk lembaga pengawas khusus, yang bekerja dengan tenaga ahli syar’i, laboratorium milik negara, dan didanai dari Baitul Mal. Pelaku usaha, terutama UMKM, tidak dipersulit dengan biaya, bahkan akan dibantu demi memastikan semua produksi terjamin kehalalannya.

Berbeda jauh dengan kondisi hari ini, ketika UMKM justru sering tak mampu bersaing karena terbentur biaya sertifikasi, sementara korporasi besar bisa membeli label halal dengan lebih mudah. Inilah ketimpangan nyata akibat sistem kapitalistik.

Maka, solusi dari persoalan ini bukan sekadar perbaikan teknis atau transparansi prosedur. Solusi sejati adalah dengan mengganti sistem sekuler-kapitalis ini dengan sistem Islam kaffah, yang menjadikan hukum Allah sebagai asas dalam setiap pengaturan, termasuk dalam urusan konsumsi umat.

Sistem Islam tidak mengenal komersialisasi hukum syariat. Label halal bukan produk jual-beli, tapi bagian dari amanah negara dalam melindungi umat. Selama kita masih berada dalam sistem yang memisahkan agama dari kehidupan, selama itu pula kehalalan akan tetap jadi isu tersendat dan berulang.

Kini saatnya umat membuka mata. Persoalan label halal bukan sekadar perkara logo di kemasan. Ia adalah simbol ketaatan atau pengkhianatan terhadap syariat Allah. Dan ia hanya akan ditangani dengan tuntas jika negara menjadikan Islam sebagai dasar dalam seluruh aspek kehidupan.

Wallohu'alam bishowab

Comments