Pernahkah Anda membayangkan ada sebuah negara yang begitu sejahtera hingga hampir tak ditemukan orang miskin yang berhak menerima zakat? Bahkan, rakyat yang ingin menikah tapi tak punya mahar, justru ditawari bantuan dari negara? Ini bukan kisah utopis. Ini sejarah nyata dalam kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Ketika Negara Justru Kebingungan karena Kelebihan Harta
Krisis ekonomi menjadi headline di hampir seluruh penjuru dunia. Di tengah sumber daya alam melimpah, rakyat justru dicekik pajak, negara menumpuk utang, dan kesenjangan terus menganga. Namun, sejarah mencatat satu fase emas yang kontras: ketika khilafah Islam dipimpin Umar bin Abdul Aziz, negara bukan hanya bebas utang—bahkan mengalami surplus luar biasa.
Saking surplus-nya, para petugas Baitul Mal (lembaga keuangan negara Islam) dilaporkan bingung mencari siapa yang layak menerima zakat, karena nyaris semua kebutuhan dasar rakyat telah terpenuhi.
Umar bin Abdul Aziz: Khalifah Kelima yang Mengubah Arah
Umar bin Abdul Aziz hidup di masa kekhilafahan Bani Umayyah. Ia adalah cicit Umar bin Khattab, dan dikenal sebagai pemimpin yang menolak kemewahan, mengembalikan keadilan, serta menolak monopoli kekuasaan oleh keluarga istana. Masa kepemimpinannya hanya sekitar dua tahun (99–101 H), namun efeknya monumental.
Ia membersihkan birokrasi dari nepotisme, menertibkan pungutan haram, dan menjadikan syariah sebagai poros utama kebijakan ekonomi dan sosial.
Akar Surplus: Sistem Ekonomi Islam, Bukan Pajak
Apa rahasia surplus negara di masa Umar bin Abdul Aziz?
Jawabannya bukan pajak yang mencekik rakyat, bukan pinjaman luar negeri, bukan pula penjualan aset negara. Sumber pemasukan negara saat itu berasal dari instrumen syariah seperti:
-
Kharaj (pajak atas tanah produktif non-Muslim),
-
Jizyah (upeti dari non-Muslim yang tinggal di negara Islam),
-
‘Usyur (bea masuk dan keluar barang untuk non-Muslim),
-
Fa’i dan Ghanimah (harta rampasan atau pemberian tanpa perang),
-
Zakat (khusus Muslim, disalurkan kepada 8 golongan),
-
Hasil pengelolaan sumber daya alam (SDA) milik umum.
Islam menjadikan SDA seperti minyak, gas, tambang besar, dan hutan sebagai milik umum, bukan objek privatisasi. Negara wajib mengelola dan hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Ini membuat Baitul Mal penuh harta, tanpa harus memalak rakyat dengan pajak.
Negara Membiayai Kehidupan Rakyat
Berikut bukti konkret bagaimana harta negara didistribusikan untuk menjamin kesejahteraan rakyat:
1. Petani Diberi Modal dan Benih Gratis
Umar bin Abdul Aziz menginstruksikan para amil zakat dan gubernur untuk:
“Berikan benih dan hewan ternak kepada para petani yang tidak mampu. Jika hasilnya gagal, jangan bebankan ganti rugi kepada mereka.”
Ini adalah bentuk nyata dari intervensi negara untuk menjamin produktivitas sektor pertanian, bukan dengan utang berbunga, tapi dengan dana Baitul Mal yang halal dan penuh keberkahan.
2. Utang Rakyat Dibayarkan Negara
Dalam Tarikh Dimasyq, Ibnu Asakir mencatat bahwa khalifah memerintahkan:
“Siapa pun yang berutang karena kebutuhan dasar, dan tidak mampu membayarnya, maka bebaskan utangnya dan bayarkan dari Baitul Mal.”
Ini berlaku bukan hanya untuk warga Muslim, tapi juga non-Muslim yang hidup damai dalam Daulah Islam.
3. Biaya Mahar Ditanggung Negara
Dalam banyak catatan sejarah, Umar bin Abdul Aziz memerintahkan agar:
“Setiap pemuda yang ingin menikah namun terkendala biaya mahar, maka bantu mereka dari kas negara.”
Negara tidak hanya menjamin kebutuhan ekonomi, tetapi juga kehormatan dan stabilitas sosial melalui dukungan terhadap pernikahan.
4. Tidak Ada Lagi Penerima Zakat?
Imam Abu Ubaid dalam Kitab al-Amwal menyebutkan bahwa di banyak wilayah kekhilafahan, para amil zakat kesulitan menemukan mustahik karena semua kebutuhan dasar sudah terpenuhi.
Ini terjadi bukan karena umat tak mau menerima bantuan, tapi karena sistem Islam bekerja dengan efektif: keadilan ekonomi ditegakkan, distribusi kekayaan merata, dan korupsi diberantas hingga ke akar.
Menghapus Jizyah bagi Mualaf: Bukan Pelanggaran Syariat
Salah satu kebijakan Umar bin Abdul Aziz yang sempat menuai kritik dari elit Bani Umayyah adalah penghapusan jizyah bagi mualaf. Sebelumnya, jizyah tetap dipungut dari non-Muslim meski mereka telah masuk Islam—praktik ini bertentangan dengan syariat.
Umar bin Abdul Aziz memerintahkan agar jizyah hanya dipungut dari non-Muslim. Alhasil, dakwah Islam berkembang pesat, dan pendapatan negara tidak menurun—karena sumber lain seperti kharaj dan zakat meningkat. Ini justru menunjukkan konsistensi terhadap syariat, bukan penyimpangan.
Keadilan Bukan Sekadar Sama Rata
Islam tidak mengenal sistem “bantuan sosial” yang bersifat sepotong-sepotong. Negara wajib menjamin kebutuhan dasar setiap individu, bukan hanya karena kas negara berlebih, tetapi karena itu adalah kewajiban syar’i.
Baitul Mal menjadi instrumen utama yang mewujudkan distribusi adil:
-
Makanan, sandang, papan: dipenuhi.
-
Pendidikan dan kesehatan: dijamin.
-
Jalan, air, dan infrastruktur: disediakan negara, bukan diswastakan.
Bandingkan dengan Kapitalisme Hari Ini
Bandingkan dengan kondisi negara-negara modern di bawah sistem kapitalisme:
-
SDA diserahkan ke swasta dan asing.
-
Pajak terus naik, sementara pelayanan publik menurun.
-
Negara berutang besar, tapi rakyat tetap miskin.
Keadilan dalam sistem kapitalisme hanyalah ilusi. Surplus hanya terjadi di kantong para pemilik modal, bukan di lemari dapur rakyat.
Kesimpulan: Surplus Itu Bukan Mimpi Jika Syariat Ditegakkan
Apa yang terjadi di masa Umar bin Abdul Aziz bukan sekadar catatan sejarah, tapi bukti nyata bahwa syariat Islam mampu menciptakan keadilan, kemakmuran, dan keberkahan yang merata.
Bukan dengan utang luar negeri, bukan dengan pajak mencekik, tetapi dengan pengelolaan sumber daya yang adil, distribusi kekayaan yang syar’i, dan kepemimpinan yang amanah.
Inilah buah dari penerapan Islam kaffah dalam bingkai Khilafah.
Wallahu a’lam bish-shawab.
.png)
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang sopan, jika tidak maka admin akan memasukkannya dalam kategori spam.