Dalam kehidupan umat Islam, baik dalam konteks pribadi maupun sosial, banyak hal yang harus diputuskan berdasarkan hukum-hukum syariat yang telah ditetapkan oleh Al-Qur'an dan Sunnah Nabi ﷺ. Namun, dalam beberapa kasus, terdapat anggapan bahwa sejarah bisa dijadikan dasar untuk menetapkan hukum atau fiqih. Hal ini perlu diluruskan, karena sejarah bukanlah sumber hukum dalam Islam.
Sejarah Sebagai Konteks, Bukan Sumber Hukum
Sejarah adalah catatan peristiwa yang terjadi di masa lalu, termasuk kehidupan para sahabat, khalifah, dan masyarakat Islam secara umum. Sejarah bisa memberi kita konteks mengenai bagaimana umat Islam hidup dan mengimplementasikan ajaran Islam di masa lalu. Namun, sejarah tidak bisa dijadikan sebagai sumber hukum atau dasar untuk menetapkan hukum fiqih.
Sebagai contoh, jika kita melihat praktik-praktik tertentu yang terjadi di masa khalifah, seperti pengangkatan khalifah, kita tidak bisa langsung mengambil praktik tersebut sebagai hukum yang wajib diterapkan hanya karena itu pernah dilakukan oleh para khalifah terdahulu. Dalam Islam, hukum-hukum syariat ditetapkan oleh Al-Qur'an, Sunnah, dan ijma’ (kesepakatan ulama), bukan berdasarkan peristiwa sejarah.
Mengapa Sejarah Tidak Dapat Dijadikan Sumber Hukum?
-
Hukum Islam Bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, Bukan Sejarah
Al-Qur'an adalah wahyu dari Allah yang merupakan petunjuk hidup bagi umat Islam. Sunnah adalah praktik dan ajaran Nabi Muhammad ﷺ yang menjadi contoh bagi umat Islam. Kedua sumber ini adalah yang paling utama dalam menetapkan hukum fiqih. Sebagaimana dalam firman Allah:
"Tidak ada seorang pun yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal saleh, dan berkata: 'Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri.'" (QS. Fussilat: 33)
Dalam hal ini, Al-Qur'an dan Sunnah adalah sumber hukum yang tidak boleh digantikan atau dikesampingkan oleh sejarah.
-
Sejarah Bisa Mengandung Kebijakan yang Tidak Sesuai dengan Syariat
Banyak peristiwa sejarah yang melibatkan kebijakan-kebijakan politik atau sosial yang tidak selalu didasarkan pada prinsip-prinsip syariat Islam. Contohnya, praktik pengangkatan khalifah yang turun-temurun dalam beberapa dinasti, seperti Dinasti Umayyah atau Abbasiyah, bukan merupakan bagian dari hukum fiqih Islam. Meskipun itu terjadi dalam sejarah Islam, tidak ada dalil yang mengharuskan sistem ini diterapkan di setiap masa. Ini adalah bagian dari praktik politik yang tidak sesuai dengan prinsip syura (musyawarah) yang dicontohkan oleh Nabi ﷺ.
-
Peristiwa Sejarah Bersifat Kontekstual
Setiap peristiwa sejarah terjadi dalam konteks tertentu, seperti situasi politik, ekonomi, dan sosial saat itu. Oleh karena itu, mengambil peristiwa sejarah sebagai dasar hukum tanpa memperhatikan konteksnya bisa berisiko menyesatkan. Misalnya, praktik dalam masyarakat tertentu bisa saja dipengaruhi oleh faktor-faktor yang tidak sesuai dengan prinsip Islam, atau bahkan bertentangan dengan syariat.
-
Hukum Fiqih Ditetapkan dengan Ijma’ dan Qiyas
Sebagai tambahan pada Al-Qur'an dan Sunnah, hukum-hukum fiqih juga ditetapkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama) dan qiyas (analogi). Jika permasalahan baru muncul yang tidak dijelaskan langsung dalam Al-Qur'an dan Sunnah, para ulama akan melakukan ijtihad dengan menggunakan qiyas atau membahas masalah tersebut berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ada dalam syariat. Sejarah tidak bisa menjadi dasar untuk mengubah atau menciptakan hukum baru, kecuali jika peristiwa sejarah tersebut terbukti sesuai dengan syariat.
Sebagai Contoh: Tidak Semua Praktik dalam Sejarah Bisa Dijadikan Dalil
Beberapa peristiwa dalam sejarah, meskipun terjadi pada masa yang penuh keberkahan seperti masa Khulafaur Rasyidin, tetap harus dilihat melalui perspektif syariat. Misalnya, praktik penaklukan (futuhat) yang terjadi di masa kekhalifahan Umar bin Khattab, yang meskipun banyak membawa kebaikan, harus dipahami dalam konteks hukum Islam. Penaklukan ini bukan berarti bahwa setiap peperangan dalam Islam dapat dilakukan dengan alasan yang sama tanpa mematuhi prinsip-prinsip syariat dan ajaran Nabi ﷺ.
Selain itu, pengangkatan khalifah yang dilakukan secara turun-temurun pada masa-masa tertentu tidak dapat dijadikan dasar hukum, karena hal tersebut tidak didasarkan pada baiat yang sah dari umat atau syura sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.
Kesimpulan: Sejarah Sebagai Pelajaran, Bukan Sumber Hukum
Sejarah memberikan pelajaran berharga tentang bagaimana umat Islam hidup dan berinteraksi dalam masyarakat, namun sejarah bukanlah sumber hukum fiqih dalam Islam. Hukum-hukum fiqih harus selalu kembali kepada Al-Qur'an, Sunnah, ijma’, dan qiyas. Oleh karena itu, sangat penting bagi umat Islam untuk tidak menganggap sejarah sebagai dasar hukum, karena sejarah sering kali mengandung kebijakan atau peristiwa yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.
Hukum Islam harus selalu berlandaskan pada dalil-dalil yang jelas, bukan pada kebijakan atau peristiwa sejarah yang mungkin dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal yang tidak terkait dengan ajaran Islam.
Wallohu’alam bishowab.
.png)
Comments
Post a Comment
Silahkan berkomentar dengan menggunakan bahasa yang sopan, jika tidak maka admin akan memasukkannya dalam kategori spam.